Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, maksud dan tujuan disusunnya peraturan ini, tata nilai pengadaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, serta pembinaan, pengawasan dan pengadaan secara elektronik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat