Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.03/2020

Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak Bumi dan Bangunan pada tahap Eksplorasi dan Eksploitasi sampai dengan saat dimulainya Produksi Komersial dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah untuk dan atas nama Menteri. Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa fasilitas perpajakan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak diperuntukkan dalam rangka Operasi Perminyakan dan/atau SKFP Gross Split dimanfaatkan oleh Kontraktor untuk memperoleh fasilitas perpajakan meskipun sudah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak dipungut dan/atau Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak seharusnya mendapat pengurangan, harus dibayar oleh Kontraktor yang bertindak sebagai Operator.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
67/PMK.03/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2020
Tanggal Berlaku
16 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 628, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 13 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4840 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan