wajib pajak cabang/ lokasi bagi pelaku usaha
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2018/ No. 377
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDAFTARAN WAJIB PAJAK CABANG/ LOKASI BAGI PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN USAHA DAN/ ATAU PEKERJAAN DI KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari penerimaan bagi hasil pajak penghasilan, setiap pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kabupaten Gayo Lues wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang/ lokasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/ Lokasi bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/ atau Pekerjaan di Aceh, perlu pendaftaran wajib pajak cabang/ lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/ atau pekerjaan di Kabupaten Gayo Lues.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 Tahun 1983; UU No. 8 Tahun 1983; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.02/ 2012; Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/ 2008; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 61 Tahun 201; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur 10 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Nomor Pokok Wajib Pajak; BAB IV Tata Cara Pendaftaran NPWP Cabang; BAB IV Ketentuan Peralihan; BAB V Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
- 8 hal
|