Perpres ini mengatur mengenai beberapa perubahan dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020. Perubahan postur dan rincian APBN TA 2020 meliputi perubahan rincian besaran pada Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, Surplus/Defisit Anggaran, dan Pembiayaan Anggaran. Selain beberapa perubahan pasal, juga ditambahkan 2 pasal, yaitu diantaranya yang mengatur mengenai Pembiayaan Anggaran pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, realisasi anggaran pengadaan tanah dimaksud dicatat sebagai belanja modal pada kementerian negara/lembaga terkait, yang akan menambah belanja kementerian negara/lembaga terkait.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat