Peraturan Bupati ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang memuat: Keanggotaan BPD; Panitia Pengisian; Penetapan Pemilih; Pencalonan dan Peresmian; Biaya dan Masa Keanggotaan; Larangan dan Sanksi; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban, dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Hubungan Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat