Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2020

STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penataan sarana dan prasarana kerja dimaksudkan untuk: a. kelancaran proses pekerjaan; b. kelancaran hubungan keqia intern dan ekstern antar pejabat/pegawai; c. memudahkan komunikasi; d. kelancaran tugas pengawasan dan pengamanan; e. memudahkan pengamanan arsip dan dokumentasi; dan f. memudahkan akses disabilitas, responsif gender dan peduli anak. Penataan sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menjamin: a. keselamatan dan responsif resiko bencana; tr. keamanan, kesehatan jasmani dan rohani; c. keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur; d. cahaya dan fentilasi yang sehat baik siang maupun malam; e. penataan yang bernilai estetika; f. kesej ahteraan pegawai; dan g. kemungkinan perkembangan bagian kantor untuk perubahan sesuai perkembangan volume/beban kerja dan struktur organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Utara Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BAG. HUKUM KAB. LOMBOK UTARA
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan