Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 11 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran; BAB III Pelayanan dan Fasilitas Kesehatan; BAB IV Persyaratan Pelayanan dan Pembiayaan; BAB V Sumber Dana dan Peruntukannya; BAB VI Pemantauan, Pembinaan dan Pelaporan; BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat