pertambangan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Usaha Pertambangan Umum
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun
2006 tentang Usaha Pertambangan Umum, sudah tidak sesuai
dengan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, terkait masalah pembagian
urusan bidang energi dan sumber daya mineral, maka
kewenangan pertambangan bukan lagi menjadi kewenangan
Pemerintah Kabupaten melainkan kewenangan dari Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Provinsi, sehingga Peraturan Daerah yang
sudah tidak sesuai perlu untuk dicabut
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik 1945; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Usaha
Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2006 Nomor
10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Usaha
Pertambangan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2006 Nomor
10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 Halaman
|