RENCANA UMUM ENERGI DAERAH TAHUN 2019-2050
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/NO.118, TLD NO.104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang dokumen perencanaan pengelolaan Energi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019.
- 6 halaman; Penjelasan 3 halaman; Lampiran 61 halaman.
|