Fasilitas - Pajak Penghasilan - Penanganan - Corona Virus Disease - Covid-19
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 29, LN.2020/NO.148, TLN NO.6526, JDIH.SETKAB.GO.ID : 18 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) TENTANG Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
ABSTRAK: |
- Untuk merespon dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia diperlukan dasar hukum atas dukungan masyarakat dalam bentuk sumbangan dan ketersediaan tenaga Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan,
mendorong industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham dalam bentuk fasilitas Pajak Penghasilan dalam
rangka penanganan dampak (COVID-19) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
- PP ini mengatur mengenai fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 yang meliputi: 1) tambahan pengurangan penghasilan neto; 2) sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; 3) tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; 4) penghasilan berupa kompensasi dan penggantian atas penggunaan harta; dan 5) pembelian kembali saham yang diperjualbelikan di bursa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.
|