Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020

Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
29
Tahun
2020
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2020
Berlaku Tanggal
10 Juni 2020
Sumber
LN.2020/NO.148, TLN NO.6526, JDIH.SETKAB.GO.ID : 18 HLM.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut sebagian dengan :

  1. PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
    Mencabut ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020