PP ini mengatur mengenai penyempurnaan yang diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), yaitu antara lain pada Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara/Daerah. Pada Penggunaan BMN/D berupa penambahan pengaturan mengenai "Pengelola Barang" sebagai subjek yang dapat melaksanakan Penggunaan Sementara BMN/D. Pada Pemanfaatan BMN/D, dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur Indonesia, peran BMN dioptimalkan melalui penambahan bentuk baru Pemanfaatan BMN yaitu Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. Pada Pemindahtanganan BMN/D, untuk mengakomodir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat penambahan "desa" sebagai pihak yang dapat melakukan proses Tukar Menukar dan Hibah untuk BMN/D, serta adanya perubahan di pemindahtanganan BMN dalam bentuk penyertaan modal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat