REMUNERASI - BLUD - UPTD KESEHATAN - PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
ABSTRAK: |
- UPTD Kesehatan Pusat Kesehatan masyarakat di lingkungan Pemkab Batang Hari telah ditetapkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD berdasarkan Kepbup No. 535 No. 2019 tentang Penetapan Penerapan BLUD pada UPTD Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemkab Batang Hari;
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi pada BLUD diatur dengan Peraturan Kepala Daerah
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 34 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 68 Tahun 2018; Perbup No. 41 Tahun 2008
- Perbup ini mengatur mengenai Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari, meliputi: Indeks Skor Individu; Formulasi; Evaluasi dan Pelaporan; Tindakan Pelayanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka:
1. Kepbup Batang Hari No. 12 Tahun 2018 tentang Penetapan Alokasi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Wilayah Kab. Batang Hari;
2. Perbp Batang Hari No. 22 Tahun 2012 tentang Sistem Remunerasi Jasa Pelayanan Medik pada Puskesmas dan Jaringannya dalam Wilayah Kab. Batang Hari TA 2012,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 11 hlm.
|