Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2020

Pemberian Bantuan Batang Hari Tunai kepada Masyarakat Miskin, rentan Miskin, terdampak Covid-19 dan Pelanggan PDAM Masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Pemberian Bantuan Batang Hari Tunai kepada Masyarakat Miskin, Rentan Miskin, Terdampak Covid-19 dan Pelanggan PDAM Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2020, meliputi: maksud dan tujuan; sasaran penerima, pemanfaatan, besaran, dan tata cara pemberian Bantuan Batang Hari Tunai; Sumber dana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pemberian Bantuan Batang Hari Tunai kepada Masyarakat Miskin, rentan Miskin, terdampak Covid-19 dan Pelanggan PDAM Masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR) dalam Kabupaten Batang Hari TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
02 April 2020
Tanggal Berlaku
01 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.41
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan