Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020

Pedoman Rekonsiliasi Data Keuangan Dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkup Bendahara Umum Daerah dan Satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Bupati m mengatur menganai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup pada bidang akutansi dan data keuangan BPKD Lebong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Rekonsiliasi Data Keuangan Dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkup Bendahara Umum Daerah dan Satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebong
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tubei
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 8
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 422 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan