PEDOMAN-REKONSILIASI-DATA-KEUANGAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Rekonsiliasi Data Keuangan Dalam Penyusunan Laporan Keuangan di Lingkup Bendahara Umum Daerah dan Satuan kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan APBD dan tata tertib dan benar, penyusunan LKPD harus mempedomani Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah .
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 28 Th 1999; UU No.17 Th. 2003; UU No. 39 Th 2003; UU No. 1 Th 2004; PP No. 25 Th. 2000; PP No. 20 Th. 2001; PP No. 55 Th. 2005; permendagri Nomor 105 Th. 2000; permendagri Nomor 13 Th. 2006; Perda Lebong No. 13 Th. 2010; Perda Lebong No. 10 Th. 2016; Perbup No. 80 Th. 2017; Perbup No. 96 Th. 2017
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Bupati m mengatur menganai pelaksanaan rekonsiliasi lingkup pada bidang akutansi dan data keuangan BPKD Lebong.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- 13 Halaman
|