PENGALOKASIAN-PEMBAGIAN-PENETAPAN-DANA-DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) ayat (7) danPasal 99 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014 perlu ditetapkan peraturan bupati tentang tata cara pengalokasian pembagian dan penyaluran alokasi dana desa kepada setiap desa di kabupaten Lebong.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 39 Th 2003; UU No.33 Th. 2004; UU No. 12 Th 2011; UU No. 6 Th 2014; PP No. 43 Th. 2014; PP No. 60 Th. 2014; Perpres No. 78 Th. 2019; permendagri Nomor 80 Th. 2015; permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017; Perda Lebong No. 10 Th. 2016; Perda Lebong No. 5 Th. 2019.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan, tingkat kesulitan geografis dan pertisipasi masyarakat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
- 13 Halaman
|