Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 98 Tahun 2019

Standar Pelayanan Pada Kecamatan Walikota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Pelayanan ini bertujuan sebagai pedoman bagi aparatur Kecamatan dan masyarakat atau penerima pelayanan dalam proses penyelenggaraan pelayanan administrasi di Kecamatan. Komponen standar pelayanan meliputi 2 bagian yaitu yang terkait dengan proses dalam penyampaian pelayanan dan terkait dengan proses pengelolaan pelayanan. Sebelum menerapkan Standar Pelayanan. Kecamatan wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. Kecamatan juga wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan jenis pelayanan, baik secara langsung maupun dengan menggunakan media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat, dan harus ditindaklanjuti paling lambat 3 hari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 98 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Pada Kecamatan Walikota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
12 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2019
Tanggal Berlaku
12 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.98
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Nomor 103 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Kecamatan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan