Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2019

Penanggulangan Kemiskinan Terpadu di Kota Banjarmasin Walikota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penanggulangan kemiskinan terpadu yang bisa dimanfaatkan dan diakses berupa Aplikasi sebagai cover IT system penanggulangan kemiskinan; Proses administrasi satu pintu; dan Evaluasi penanggulangan kemiskinan. Mekanisme penanggulangan kemiskinan Terpadu dengan ketentuan sebagai berikut: Lembaga terkait, pemerintah daerah darr/ atau masyarakat Koordinasi untuk perancangan kegiatan anggaran; Pelaksanaan Penanggulangan kemiskinan disetiap kegiatan SKPD secara langsung atau tidak; dan Pengevaluasiaan dari Koordinator penanggulangan kemisikinan yaitu Dinsos. Program maupun adanya Permohonan terdiri atas spesifikasi data serta jumlah data dan perincian lainnya yang dibutuhkan oleh Pemohon. Program akan disingkronkan dengan data yang sudah diterima.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 86 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu di Kota Banjarmasin Walikota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
04 November 2019
Tanggal Pengundangan
04 November 2019
Tanggal Berlaku
04 November 2019
Sumber
BD.2019/No.86
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan