Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BN 2017/NO 1889 KEMDIKBUD.GO.ID; 4 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 907 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Permendikbud No. 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan Yang Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan