KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA - DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu perangkat daerah yang efisien dan efektif
serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah
- UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permenkominfo No. 14 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016
- Pergub ini mengatur mengenai Perubahan atas Pergub Jambi No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
- MEngubah ketentuan Pasal 5 huruf f; Pasal 30; Pasal 33; Pasal 34; Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 44; Pasal 45; Lampiran
- 7 hlm.; Lampiran 1 hlm.
|