Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ayat (1) dan ayat (8) Pasal 3 mengenai susunan organisasi Dispaperta, perubahan pada ayat (2) Pasal 9 mengenai tugas dan fungsi Bidang ketahanan Pangan, perubahan pada Pasal 10 mengenai tugas Seksi Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, tugas Seksi Distribusi dan Cadangan Pangan dan tugas Seksi Konsumsi, Penganekaragaman dan Keamanan Pangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat