tarif pemakaian gedung aula uptd puskesmas
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD. 2019/ No. 770
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF PEMAKAIAN GEDUNG AULA DAN FASILITAS PENDUKUNGNYA PADA UPTD PUSKESMAS LANGSA BARAT KOTA LANGSA
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pengelolaan/ pemakaian gedung aula dan fasilitas pendukungnya pada UPTD Puskesmas Langsa Barat Kota Langsa bagi masyarakat dan instansi pemerintah, dan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, maka dipandang perlu dilakukan pemungutan tarif dari pemakaian gedung aula dan fasilitas pendukung dimaksud.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 79Tahun 2018; Qanun Kota Langsa Nomor 13 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 6 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama Tarif dan Jenis Tarif; BAB III Tata Cara Pemungutan; BAB IV Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
- 3 hal
|