Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/3/PBI/2002

Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, dan Rp25 Tahun Emisi 1971, Rp50 Tahun Emisi 1971, Serta Rp100 Tahun Emisi 1973 dan 1978

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/3/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Logam Pecahan Rp5 Tahun Emisi 1970 dan 1974, dan Rp25 Tahun Emisi 1971, Rp50 Tahun Emisi 1971, Serta Rp100 Tahun Emisi 1973 dan 1978
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
4/3/PBI/2002
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Juni 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
06 Juni 2002
Sumber
LN.2002/NO.65, BI.GO.ID : 3 hlm.
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 625 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan