tunjangan hari raya dan tunjangan ketiga belas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD. 2019/ No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, GAJI DAN TUNJANGAN KETIGA BELAS BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, PEJABAT NEGARA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN KABUPATEN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SIMEULUE
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tiunjangan jo Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten di lingkungan pemerintahan kabupaten Simeulue.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 36 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 80 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; BAB III Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas; BAB IV Pendanaan; BAB V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
- 7 hal
|