Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2019

TATA CARA PENGADAAN BARANG/ JASA DI DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 32 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/ Jasa; BAB IV Pengelolaan Kegiatan; BAB V Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Swakelola; BAB VI Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia Barang/ Jasa; BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi; BAB VIII Ketentuan Lain-lain; BAB IX Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simeuleu Nomor 9 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/ JASA DI DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simeuleu
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sinabang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2019
Tanggal Berlaku
26 Februari 2019
Sumber
BD. 2019/ No. 9
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simeuleu
Bidang
Halaman ini telah diakses 439 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan