Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 32 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; BAB III Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/ Jasa; BAB IV Pengelolaan Kegiatan; BAB V Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Swakelola; BAB VI Kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia Barang/ Jasa; BAB VII Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi; BAB VIII Ketentuan Lain-lain; BAB IX Ketentuan Lain-lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat