Peraturan Bupati ini menjabarkan APBD Kab Batang TA 2019 sebagai berikut : Pendapatan senilai Rp1.770.598.676.856,00, Belanaj senilai Rp1.821.466.358.456,00 dan Pembiayaan senilai Rp50.867.681.600,00. Ringakasan Penajabaran APBD tercantum dalam Lampiran I dan Rinciannya tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat