pengelolaan keuangan daerah-bantuan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2020/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran
Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Rincian Dana
Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap
Kelurahan Tahun Anggaran 2020
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun
2019; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 31 Tahun 2019
- DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD
Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp3.660.000.000 (Tiga Milyar Enam
Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- 5 halaman
|