Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 15 Tahun 2020

Penetapan Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp3.660.000.000 (Tiga Milyar Enam Ratus Enam Puluh Juta Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penetapan Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
23 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BD.2020/15
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan