Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.05/2020

Tata Cara Investasi Pemerintah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Pengelolaan Investasi Pemerintah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Sumber Investasi Pemerintah berasal dari APBN, imbal hasil, pendapatan dari layanan/usaha, hibah, dan/atau sumber lain yang sah. KIP menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah yang ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pengalokasian anggaran dana Investasi Pemerintah dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran bagian anggaran bendahara umum negara, dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran bendahara umum Negara.Anggaran yang diperlukan untuk membiayai pelaksanaan tugas KIP dibebankan pada DIPA unit eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang manajemen investasi sepanjang belum terdapat DIPA satuan kerja KIP. Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat menarik dana Investasi Pemerintah yang dikelola oleh OIP. Alokasi dana Investasi Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang bersumber dari APBN, dapat dilakukan tanpa didahului rencana investasi oleh KIP dan/atau OIP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
53/PMK.05/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2020
Tanggal Berlaku
20 Mei 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 503, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 53 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 10039 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan