FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI - TATA KERJA - DINAS PENDAPATAN - KOTA JAMBI
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2013/NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENDAPATAN KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Jambi No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai fungsi dan rincian tugas serta tata kerja pada Dinas Pendapatan Kota Jambi
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2013;
- Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Sub Bagian, Seksi, serta Tata Kerja pada Dinas Pendapatan Kota Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Perwali Jambi No. 13 Tahun 2009 tentang Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pendapatan Kota Jambi sebagaimana telah diubah dengan Perwali Jambi No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perwali Jambi No. 13 Tahun 2009 tentang Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian tugas Subbagian, Seksi serta Tata Kerja pada Dinas Pendapatan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 hlm.
|