Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2014

PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA CAMAT DI BIDANG KEPENDUDUKAN DALAM PENGKOORDINASIAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Pelimpahan Kewenangan kepada Camat dibidang Kependudukan dalam Pengoordinasian UPTD pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2014 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN KEPADA CAMAT DI BIDANG KEPENDUDUKAN DALAM PENGKOORDINASIAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
17 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2014
Tanggal Berlaku
17 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.1
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan