Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012

PENGATURAN PENGANGKUTAN BATUBARA DALAM PROVINSI JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, meliputi: Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Pengaturan Pengangkutan Batubara; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGATURAN PENGANGKUTAN BATUBARA DALAM PROVINSI JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
28 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.13
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 3868 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan