Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup di Provinsi Jambi, meliputi: Asas, Tujuan, dan Sasaran; Hak dan Kewajiban; Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Sistem Pengelolaan Lingkungan Hidup; Perizinan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; Penyidikan; Ketentuan Pidana;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat