Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007

Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
9/1/PBI/2007
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Januari 2007
Sumber
LN.2007/NO.31, TLN NO.4699, BI.GO.ID : 16 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 5569 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/81/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tatacara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
  4. Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/9/UPPB tgl 12 Nov 1998 ttg Perubahan SK Dir No. 26/20/KEP/Dir tanggal 29 Mei 1993 ttg KPMM

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan