Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan Provinsi Jambi, meliputi: Maksud, Tujuan, Asas, dan Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Kearsipan; Pengelolaan Arsip Dinamis; Pengelolaan Arsip Statis; Autentifikasi; Organisasi Profesi dan Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat