Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/15/PBI/2008

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
10/15/PBI/2008
Tahun
2008
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
24 September 2008
Diundangkan Tanggal
24 September 2008
Berlaku Tanggal
01 Januari 2009
Sumber
LN.2008/NO.135, TLN NO.4895, BI.GO.ID : 35 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 3/21/PBI/2001 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Mengubah :

  1. Peraturan BI No. 9/13/PBI/2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
  2. Peraturan BI No. 8/6/PBI/2006 tentang Penerapan Manajemen Risiko secara Konsolidasi bagi Bank yang Melakukan Pengendalian terhadap Perusahaan Anak
  3. Angka III Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 26/1/BPPP tanggal 29 Mei 1993 perihal Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bagi Bank Umum