Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2016

Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
48/PMK.07/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2016
Tanggal Berlaku
30 Maret 2016
Sumber
BN.2016/NO.477, jdih.kemenkeu.go.id : 121 hlm.
Subjek
APBD - APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2060 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Diubah dengan :
  1. PMK No. 187/PMK.07/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Mencabut :
  1. PMK No. 250/PMK.07/2014 tentang Pengalokasian Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
  2. PMK No. 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan