Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/1/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
13/1/PBI/2011
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
05 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2011
Tanggal Berlaku
05 Januari 2011
Sumber
LN.2011/NO.1, TLN NO.5184, BI.GO.ID : 16 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 15571 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 Tahun 2016 tentang Penilaian Tigkat Kesehatan Bank Umum
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan