ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengamanatkan bahwa penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara dan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menyatakan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), maka untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2018 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan (KUAPerubahan) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-Perubahan) Tahun 2018 untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-Perubahan) Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Semarang tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 ,Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016,Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2017.
- Peratran Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018
|