PENETAPAN - PERPU - Kebijakan - Keuangan Negara - Sistem Keuangan - pENANGANAN - COVID 19 - MENGHADAPI - ANCAMAN - MEMBAHAYAKAN - PEREKONOMIAN NASIONAL - STABILITAS - SISTEM KEUANGAN
2020
Undang-undang (UU) NO. 2, LN.2020/NO.134, TLN NO.6516, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK: |
- Implikasi pandemi COVID- 19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan sosial, selain itu itu terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dimitigasi bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan. Untuk mengatasi kegentingan memaksa, presiden telah menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020.
- Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2020, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
|