Kepegawaian
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BD 2018/24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam penyediaan jabatan pelaksana Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24
Tahun 2017 tentang Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Barat;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, terdapat beberapa
nomenklatur jabatan pelaksana dalam peta jabatan yang
belum diakomodasikan dalam Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nornor 24 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu. menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2017 tentang Daftar
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil pada
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
- beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
- mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2017
- mengatur mengenai NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
- 29 halaman
|