Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020

Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja atas beban APBN dalam penanganan pandemi corona virus disease (Covid 19); Alokasi dana untuk penanganan pandemi Covid 19 dialokasikan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga; Dalam memudahkan perencanaan kegiatan, koordinasi pelaksanaan, dan monitoring dan evaluasi kinerja penanganan pandemi covid 19, alokasi dana penanganan pandemi covid 19 dikelompokkan dalam klasifikasi akun khusus covid 19; Peraturan Menteri ini berlaku dalam masa penanganan pandemi covid 19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
43/PMK.05/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
27 April 2020
Tanggal Berlaku
27 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 410, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 20 HLM
Subjek
APBN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 17230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PMK No. 114/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan