Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tahun 2014

Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
16/1/PBI/2014
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2013
Tanggal Berlaku
21 Januari 2014
Sumber
LN.2014/NO.10; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 6961 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan