desa
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2019/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Desa
ABSTRAK: |
- bahwa peraturan daerah merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diformulasikan dalam bentuk produk hukum dan merupakan satu kesatuan dari sistem hukum nasional, sehingga tidak boleh bertentangan dengan kebijakan nasional, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Dan bahwa peningkatan peran desa sebagai bagian dari sistem pembangunan nasional menyebabkan perlunya perubahan sistem dalam pemerintahan desa menjadi lebih baik dan teratur, Sehingga beberapa peraturan daerah Kota Banjar yang mengatur tentang desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Pencabutan Peraturan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
- 4 halaman
|