Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2019

Izin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Usaha Jasa Kontruksi, Izin Usaha Jasa Konstruksi, Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, Hak, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan, Laporan Pertanggungjawaban Perangkat Daerah Yang Memberikanizin Usaha, Sistem Informasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
04 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2019
Sumber
LD 2019/13
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan