Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.02/2020

Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan: a. penetapan batasan defisit anggaran; b. penyesuaian besaran belanja wajib (mandatory spending); c. pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram; d. tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang/jasa; e. menggunakan anggaran yang bersumber dari SAL, dana abadi dan Akumulasi Dana Abadi Pendidikan, dana yang dikuasai negara dengan kriteria tertentu, dana yang dikelola oleh BLU, dan/atau dana yang berasal dari pengurangan PMN pada BUMN; f. penerbitan SUN dan/atau SBSN dengan tujuan tertentu; g. penetapan sumber-sumber Pembiayaan Anggaran yang berasal dari dalam dan/atau luar negeri; h. pemberian pinjaman kepada LPS; i. pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk Kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dengan kriteria tertentu; j. pemberian hibah kepada Pemerintah Daerah; dan/atau k. penyederhanaan mekanisme dan simplifikasi dokumen di bidang keuangan negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
38/PMK.02/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 382, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 31 HLM
Subjek
APBN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 17117 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan