Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan dan evaluasi. Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD dilakukan atas DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penundaan terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat