PAJAK DAERAH
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2020/6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 Tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatJ<an kesadaran Wajib Pajak
dan menjamin tertib administrasi pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pemberian
Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor, serta meningkatkan apresiasi
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90
Tahun 2Ol5;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 9O Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan
Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
- Undang-Undang Nomor l1 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20O9, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O11, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provirsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013
- Beberapa ketentuan dihapus atau diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9O Tahun 2015 Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
- PEMBERIAN PENGHARGAAN INTENSIFIKASI PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
- 18 hlm
|