Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tahun 2007

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
9/5/PBI/2007
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
30 Maret 2007
Sumber
LN 2007/NO.53, TLN NO.4715, BI.GO.ID : 8 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 636 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 17/4/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/1/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 7/26/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan BI No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan