Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tahun 2007

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
9/5/PBI/2007
Tahun
2007
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
30 Maret 2007
Sumber
LN 2007/NO.53, TLN NO.4715, BI.GO.ID : 8 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 17/4/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Diubah dengan :

  1. Peraturan BI No. 14/1/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 7/26/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan BI No. 2/8/PBI/2000 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah