Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Kerja dan dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Dana Kartu Prakerja digunakan untuk biaya pelatihan dan insentif serta biaya operasional pendukung Program Kartu Prakerja. Penutupan Rekening Dana Kartu Prakerja dilakukan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur PKN dalam hal pengelolaan kas dan/atau penertiban rekening atau permintaaan KPA BUN. Menteri Keuangan selaku BUN melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Program Kartu Prakerja. Laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Kartu Prakerja disampaikan oleh KPA BUN setiap bulan kepada Menteri Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya. Tata cara pencairan Dana Kartu Prakerja dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas bagian beban anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat