Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020

Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Ketentuan mengenai Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA, merupakan perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak, atau Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak, untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka. Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan inisiatif Wajib Pajak atau pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. Dalam Peraturan Menteri ini diatur pula ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan APA, tata cara penyelesaian permohonan APA, tata cara pelaksanaan APA, tata cara evaluasi APA, tata cara pembaruan APA, dan ketentuan lain terkait APA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
22/PMK.03/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2020
Tanggal Berlaku
18 Maret 2020
Sumber
BN. 2020/NO. 262, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 98 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 11793 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PMK No. 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan