Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DI KOTA CIREBON

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Dasar Tujuan Asas Dan Fungsi Penyelenggaraan Pendidikan, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan,Hak Dan Kewajiban, Jalur Jenjang Dan Jenis Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan , Kurikulum, Bahasa Pengantar, Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan , Penghargaan Perlindungan Dan Organisasi Profesi, Peserta Didik, Prasarana Dan Sarana, Pendirian Perubahan Dan Penutupan Satuan Pendidikan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pengawasan Dan Pengendalian, Pendanaan Pendidikan, Larangan , Ketentuan Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain- Lain, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN DI KOTA CIREBON
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
09 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2020
Tanggal Berlaku
13 Januari 2020
Sumber
LD 2020/1E
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 1173 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan